190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

Jum'at, 29 November 2019 | 08:23 WIB
190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melaporkan putusan tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Jumat (29/11/2019) siang. Para pelapor terdiri dari 190 mahasiswa dan warga sipil penggugat UU KPK.

Kuasa hukum pemohon yang terdiri dari 190 mahasiswa dari berbagai universitas, Zico Simanjuntak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Hari ini kami akan memasukkan berkas ke dewan etik MK terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan," kata Zico saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/11/2019).

Laporan itu bertujuan untuk mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.

Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK

"Sesuai dengan panduan penyampaian laporan ke dewan etik, kami melaporkan hakim bersama dengan pertimbangannya, yang mana ada pertimbangan 'MK tidak bisa menerima berkas yang lewat'. Kami akan laporkan bahwa MK yang memajukan sidang," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.

Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.

Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.

Baca Juga: Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok

UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI