Suara.com - Dewan Pers mengemukakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung masih rendah. Kondisi tersebut mengakibatkan minimnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan wartawan di Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Bandarlampung pada Kamis (28/11/2019).
"Rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung disebabkan kedua hal tersebut. Bukan karena aspek menjalankan tugas jurnalistik," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik skornya masih tinggi rata-rata masih di atas poin 7, sedangkan untuk aspek pendidikan dan kesejahteraan wartawan poinnya hanya mencapai 63,50, mengalami penurunan dari Tahun 2018 mencapai 81,36.
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Demo
Ia menjelaskan dari 20 indikator atau variabel, dua poin tersebut menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian. Penurunan tersebut, lanjutnya, terkait tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Kedua aspek ini merupakan temuan hasil survei.
Ia menjelaskan, dua hal ini menjadi catatan khusus dan harus menjadi perhatian untuk ditingkatkan.
Pertama, masih rendahnya bidang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan wartawan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pers dimana si wartawan bekerja.
Kedua, aspek kesejahteraan, ini sangat penting, mengingat hasil survei yang dilaksanakan tingkat kesejahteraan wartawan di Lampung masih cukup rendah, nilainya masih di bawah 50 poin.
"Hal tersebut harus menjadi perhatian semua tanpa menyalahkan siapapun. Ini tugas komunitas publik dan media jurnalistik, katanya.
Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Desak MoU Dewan Pers-Kapolri Diubah
Selain itu, aspek kriminalisasi jurnalistik juga masih terjadi di Lampung. Berdasarkan laporan ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.