Rencana revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimunculkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan alasan pilkada langsung lebih banyak mudaratnya.
Mendagri menilai pilkada langsung memakan biaya politik tinggi, sehingga menyebabkan politik uang menjadi hal yang mudah ditemui dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.