Pengamat Politik: Sistem Pilkada Sekarang Belum Perlu Diubah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 29 November 2019 | 02:00 WIB
Pengamat Politik: Sistem Pilkada Sekarang Belum Perlu Diubah
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) terus menggelinding. Banyak pihak yang menyepakati agar pilkada dievaluasi, meski begitu evaluasi tersebut harus dilakukan untuk menemukan solusi yang tepat.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq, wacana evaluasi pilkada harus tepat pada titik masalahnya.

"Mengenai wacana evaluasi pilkada, perlu dikaji lagi, dilihat masalahnya apa," katanya seperti dilansir Antara di Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (28/11/2019).

Dia menambahkan, dengan mengetahui berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan maka diharapkan bisa dicarikan solusi yang tepat.

Baca Juga: Tito Mau Evaluasi Pilkada, Tapi Bantah Mau Dikembalikan ke DPRD

"Misalkan saja salah satunya soal ongkos politik yang tinggi, dengan pengkajian ulang maka bisa dicarikan solusi, dipikirkan bagaimana caranya agar biayanya menjadi rendah," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila masih bisa dicarikan solusi yang tepat maka sistem pilkada bisa saja belum perlu diubah.

"Karena menurut saya sistem pilkada yang ada sekarang belum perlu diubah, desain yang sudah ada masih cukup bagus dan relevan," katanya.

Menurut Ahmad, desain sistem pilkada yang bagus itu adalah desain yang bisa menjangkau hingga masa yang akan datang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin menilai polemik terkait perubahan sistem pemilihan umum kepala daerah harus dilakukan pengkajian secaca menyeluruh terhadap kedua sistem, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Soal Pilkada Langsung Atau Tidak, Wapres Ma'ruf: Sistem Tak Bisa Sempurna

Namun untuk saat ini, Wapres Ma'ruf menilai sistem pilkada langsung masih relevan diterapkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI