Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, pelapor Sukmawati Soekarnoputri, rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Ia diperiksa atas laporannya terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati dalam pidatonya.
Ratih yang didampingi Koordinator Bela Islam (Korabi) mulai diperiksa sejak pukul 14.30 WIB, dan selesai diperiksa pada pukul 22.15 WIB.
Ratih mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh pihak penyidik terkait pelaporannya.
Baca Juga: Kenang Ciputra, Anies: Jasanya Masih Kita Rasakan sampai Sekarang
Dalam hal ini, penyidik menanyakan ihwal alasan pelaporan terkait pidato Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno.
"Pertanyaannya itu ada 19, tapi kalau pertanyaan satu persatu tidak mungkin saya sampaikan. Tapi, intinya sekitaran siapa sih yang jadi korban, umat Islam. Terus saya mulai tahu di mana (pidato Sukmawati), pertanyaan sekitar itu," kata Ratih di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Selain itu, penyidik menanyakan bentuk penodaan agama yang disangkakan Ratih kepada Sukmawati.
Kemudian, penyidik juga bertanya kronologi saat Sukmawati melontarkan pertanyaan tersebut.
"Lalu perkembangan lain pasal yang mengikat pasal mana, Pasal 156a, nah itu sih yang paling utama, ya sekitaran itu aja, gimana bentuk penistaannya, jadi sekitar itu saja. Siapa korbannya, maksudnya tempat locus delicti-nya di mana, kejadian di mana, berbicara di mana, isinya apa, durasi berapa lama, ya itu aja," sambungnya.
Baca Juga: Soal Makanan Halal di SEA Games, Hanifan: Bila Hanya Ada Daging Babi, Ya...
Terkait alasan pelaporannya, Ratih mengaku tersinggung atas pernyataan yang dilontarkan oleh Sukmawati. Menurutnya, Sukmawati kelewat batas dalam menyampaikan pendapat di muka publik.