Suara.com - Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 telah ditetapkan dengan nilai Rp 87,9 triliun. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera mengunggah dokumen anggaran pemerintah provinsi (pemprov) itu.
Nantinya, dokumen itu seharusnya bisa diakses oleh masyarakat di situs resmi penyedia informasi anggaran Pemprov, apbd.jakarta.go.id.
Anies mengatakan proses mengunggah dokumen itu sudah dilakukan karena nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS telah ditandatanganinya bersama Pimpinan DPRD.
"Sekarang data entry dimulai. Kan sudah MoU," ujar Anies di gedung DPRD DKI pada Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Anies dan Pimpinan DPRD Teken MoU, KUA-PPAS 2020 Ditetapkan Rp 87,9 Triliun
Meski demikian, Anies tidak bisa memastikan kapan proses pengunggahan selesai. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Tanya BPKD saja," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pemprov harus transparan dengan anggaran ini. Lantaran, sejak proses rapat pembahasan juga sudah digelar secara terbuka.
"Harus transparan. (anggarannya) terbuka. Saya membahas anggaran transparan dan harus terbuka untuk umum," katanya.
Namun ia juga tidak bisa memberikan tenggat waktu untuk Pemprov melakukan publikasi anggaran. Tapi ia meyakini proses pengunggahan akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan komponen anggaran.
Baca Juga: Sah! KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 Disepakati Rp 87,95 Triliun
"Ya kan Senin mulai dimasukin komponen komponen," katanya.