"Jadi dia meninggal karena sakit jantung, dan ini diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan di RS Wahidin Sudirohusodo, jadi bukan kekerasan. Pihak kami tidak ada yang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Tindakan penertiban yang dilakukan Dishub ini dikarenakan menurut aturan yang ada petugas yang boleh berada di Jalan mengatur lalu lintas hanya petugas lalu lintas saja. Hal ini juga menurutnya sudah melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian.
Selain itu, penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan kehadiran Pak Ogah kerap kali menyebabkan kemacetan.
"Yang kedua, itu kita lakukan ini (penertiban) karena kan memang tidak boleh yang berada di jalan selain petugas, juga karena ada keluhan dari masyarakat katanya sering terjadi kemacetan," katanya.
Baca Juga: Aksi Todong di Putaran Jalan Viral, Pak Ogah Dicokok Polisi