Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyak terpidana korupsi yang mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun pengajuan grasi tersebut tidak mendapatkan persetujuan.
Hal itu dikatakan Yasonna menanggapi pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun yang kini menuai polemik.
Yasonna beralasan pemberian grasi Annas dilakukan sudah melalui pertimbangan. Salah satunya, kata dia, karena Jokowi tak pernah memberikan grasi selama masa kepemimpinannya.
"Itu soal kemanusiaan kan sudah lima tahun ini presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan, coba bayangkan sudah ini tahun keenam lah bapak presiden. Banyak sekali yang mengajukan, kan ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita lihat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Terima Pebisnis Eropa, Jokowi: RI Tak Akan Diam Terhadap Diskriminasi Sawit
"Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang stroke almarhum Bupati Kutai Kartanegara kan pernah, bicara pun gak bisa. Masa iya harus begitu," ujarnya.
Namun saat ditanya berapa jumlah koruptor yang mengajukan grasi, Yasonna tidak menyebutkan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa hampir semua terpidana korupsi yang kini ditahan pernah mengajukan grasi ke Jokowi.
"Oh banyak banget. Pokoknya hampir semua yang ada di dalam mengajukan. Tapi tidak dikasih," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Penerbitan Izin FPI Disebut Politik Blunder Presiden Jokowi