Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Kamis, 28 November 2019 | 18:34 WIB
Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan
Waprs Maruf Amin saat menghadiri acara Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di JCC, Kawasan GBK Senayan, Jumat (15/11/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra mengatakan Lukmanul Hakim, selaku Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penipuan perizinan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asep mengatakan berdasar gelar perkara, pihaknya belum menemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan status Lukmanul menjadi tersangka kasus penipuan perizinan sertifikasi halal.

"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi atas dari hasil gelar perkara," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Asep menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan izin sertifikasi halal. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Lukmanul yang merupakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

Baca Juga: Beri 10 Masukan ke Maruf Amin, MRP: Aparat Tidak Cocok di Papua

"Jadi poin pentingnya saudara Lukmanul Hakim dalam kasus ini posisinya adalah sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka ini merupakan warga negara asing asal Selandia Baru, yakni Mahmood Abo Annaser.

"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak hanya dialami oleh kliennya. Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.

Ketika itu Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Adapun, kekinian Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Wapres Maruf: Pesan Radikalisasi Bisa Lolos jadi Bahan Materi Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI