Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap mempekerjakan Lukmanul Hakim sebagai staf khususnya meski tengah diperbincangkan lantaran tersangkut kasus pemerasan.
Alasan Ma'ruf untuk tetap menjadikan Lukmanul sebagai stafsus ialah karena sudah memberikan klarifikasi.
Juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa masalah pecat atau tidaknya, tentu akan melihat perkembangan kasus yang ada. Akan tetapi untuk saat ini Ma'ruf masih mau mempekerjakan Lukmanul sebagai stafsus.
"Kalau dipecat atau tidak karena pemakainya, wapres kita lihat perkembanganya seperti apa. Tadi pak Wapres sudah menyatakan sudah diklarifikasi sampai sekarang masih tetap seperti itu," kata Masduki di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Simpang Semanggi Era Ahok Dikritik, Stafsus BUMN: Bang Marwan Halu
Masduki menyebut kasus yang membelit Lukmanul itu sebenarnya terjadi pada 2016 lalu dan terjadi di luar negeri.
Ia juga menerangkan kalau penasihat hukum Lukmanul telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup selama penyelidikan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Meski demikian, pihak kepolisian saat ini pun masih mengusut kasus yang melibatkan Lukmanul. Menanggapi hal tersebut, Masduki menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kepada kepolisian yang memiliki hak untuk mengusut kasus penipuan itu.
"Silakan saja polisi punya kewenangan terhadap setiap warga karena siapa pun di depan hukum itu sama," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin, menyarankan Ma’ruf Amin memecat Lukmanul Hakim lantaran dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pemerasan lewat izin perpanjangan sertifikasi halal.
Baca Juga: Stafsus Maruf Amin Terlibat Kasus Pemerasan, Polisi: Depan Hukum Semua Sama
"Sangat mungkin bila Annaser nanti sudah ditangkap dan diperiksa, keterangannya menyebabkan Lukmanul Hakim dijadikan tersangka juga. Dari pada nantinya jadi aib, mumpung kerja Stafsus Wapres itu baru berjalan tiga hari, lebih baik Lukman dipecat saja. Sebelum jadi kerikil tajam kinerja Ma’ruf Amin," kata Mualimin kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Mualimin, akan lebih kesatria jika Lukmanul mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.
Diketahui, kasus ini mencuat saat Lukman masih menjabat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan Mahmood Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka. Warga negara Selandia Baru itu diduga menjadi pihak perantara kepada Lukmanul Hakim.