Berkedok Syariah, Sindikat Ini Tipu Ratusan Orang Pembeli Rumah

Kamis, 28 November 2019 | 16:37 WIB
Berkedok Syariah, Sindikat Ini Tipu Ratusan Orang Pembeli Rumah
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus penipuan berkedok rumah syariah. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yudha Permana, salah satu korban mengaku membeli rumah syariah yang berada di kawasan Bojong Gede. Bermula dari tawaran iklan di website dan media sosial, Yudha dan korban lainnya akhirnya tertarik untuk membeli rumah tersebut.

"Rata-rata sama modusnya, yaitu ada iklan di medsos baik itu berupa website, IG, Facebook, Twitter atau yang lainnya karena memang yang disewa juga ada tim marketing juga jadi masif seperti itu," ujar Yudha.

"Setelah masif kemudian kami tertarik dan menuju kantor pemasaran setelah itu dijelaskan dan dibawa ke side ke lokasi perumahan tersebut," tambahnya.

Setelah menyetor uang, Yudha tak kunjung mendapat rumah yang dijanjikan. Setelah ditelisik, para tersangka malah mengilang entah ke mana.

Baca Juga: Nyamar jadi Polisi Incar Pengemplang Pajak, Sindikat China Raup Rp 36 M

"Setelah beberapa lama pembangunan berhenti setelah di-kroscek tidak ada kelanjutannya, yang bersangkutan juga menghilang dan di situlah kita membuat konsensus atau kesepakatan di sesama korban untuk menempuh jalur hukum," kata  Yudha.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman di atas dua puluh tahun penjara.

Adapun ancaman pidana itu sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI