Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi santai soal status Lukmanul Hakim yang sedang dibidik kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pemerasan. Alasannya tak mau pusing lantaran Ma'ruf mengaku sudah mengklarifikasi soal kasus tersebut kepada staf khususnya itu.
Namun, Ma'ruf tak merinci apa jawaban Lukmanul ketika ditanyai soal kasusnya yang kini ditangani Bareskrim Polri.
"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Detailnya nanti Pak Masduki (jubir) saja yang menjelaskan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Sementara, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi mengaku sudah mendapatkan keterangan dari pengacara Lukmanul Hakim.
Baca Juga: Simpang Semanggi Era Ahok Dikritik, Stafsus BUMN: Bang Marwan Halu
Dari keterangan yang disampaikan, kata Masuduki, polisi tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Lukmanul sebagai tersangka. Sehingga Ma'ruf pun dikatakannya menggunakan asas praduga tidak bersalah dalam menanggapi adanya kasus tersebut.
"Kalau ada praduga tak bersalah harus kami hormati dan juga ternyata tidak ada bukti cukup untuk menjadi tersangka, maka korelasinya akan menjadi kita tidak bisa menghakimi orang," ujarnya.
"Itu pertimbangan wapres. Kecuali nanti ada perkembangan lain. Itu yang dimaksud pak wapres," tandasnya.
Untuk diketahui, pengacara Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah menyebut, kasus dugaan pemerasan petugas LPPOM UI lewat modus izin perpanjangan akreditasi halal tak hanya dialami oleh kliennya.
Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.
Baca Juga: Stafsus Maruf Amin Terlibat Kasus Pemerasan, Polisi: Depan Hukum Semua Sama
Terkait kasus ini, Ramzy pun mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser, warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Lukmanul Hakim.