Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

Kamis, 28 November 2019 | 15:57 WIB
Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan sejumlah alasan yang membuat proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (SKT FPI) tidak kunjung usai.

Meski Tito mengetahui telah ada kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan FPI yang menyatakan menerima dan setia terhadap NKRI dan Pancasila, namun masih ada kendala di dalam AD/ART ormas tersebut.

“Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujar Tito saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Tito mengemukakan, penggunaan kata 'Khilafah Islamiyah' yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain.

Baca Juga: Penerbitan Izin FPI Disebut Politik Blunder Presiden Jokowi

“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis Khilafah Islamiah ataukah membentuk sistem negara? Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujar Tito.

Selain kata Khilafah Islamiyah, penggunaan kalimat untuk melaksanakan dan menegakkan hisbah, semisal menegakkan hukum sendiri juga dipertanyakan Tito. Selanjutnya, kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

“Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah kemudian ada macam-macam, ada perusakan tempat hiburan dan lain-lain dalam rangka penegakkan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan Sistem Hukum Indonesia,” ujar Tito.

“Karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakkan hukum sendiri, harus ada instansi penegak hukum yang melalukannya,” katanya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan ormas-ormas Islam yang berkontribusi memasukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya. Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

Baca Juga: Kemenag Sebut Rekomendasi Ormas FPI Masih Bisa Dicabut

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Sementara itu, pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI dibuat di atas materai dan selanjutnya Kemenag akan mengkaji isinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI