Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai, skuter listrik seharusnya tidak dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.
Deddy mengatakan, skuter listrik seharusnya bisa menjadi kendaraan alternatif bagi pejalan kaki untuk berpindah dari satu transportasi umum ke moda angkutan umum lainnya.
"Singapura melarang otopet boleh-boleh saja, karena di sana tidak ada ojek. Di Indonesia tahu sendiri, pergi ke destinasi 1 kilometer saja, menggunakan ojek. Nah ada pilihan sekarang kan, otopet, kenapa tidak pakai itu," kata Deddy dalam diskusi “Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas”, di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Masyarakat Jakarta, kata Deddy, masih bergantung dengan keberadaan ojek online meskipun hanya berpindah dalam jarak dekat.
Baca Juga: Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang
Pengendara ojol setiap hari bertambah, namun penggunanya dalam jumlah yang sama dan tidak bertambah.
"Misalnya turun di stasiun MRT sudah dijemput sukter listrik. Mau menuju kantor kira-kira 1 kilometer bisa pakai otoped. Jadi tidak tergantung pada ojek. Masalahnya ojek setiap hari bertambah sementara penggunanya tetap, nah ini membuat macet," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat ketentuan bagi penggunaan skuter listrik. Aturan yang dibuat juga berbeda bagi skuter listrik milik pribadi dengan yang disewa seperti Grabwheels.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik milik pribadi diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Pasalnya, skuter milik perorangan itu merupakan alat angkut pribadi yang digunakan untuk peralihan ke angkutan umum.
Baca Juga: Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi
Sementara skuter sewa yang dimiliki perusahaan juga diperbolehkan beroperasi. Namun, hanya diizinkan di kawasan yang memiliki izin khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK).