Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online

Kamis, 28 November 2019 | 15:23 WIB
Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyerahkan 80 warga negara China yang menjadi tersangka kasus penipuan melalui sambungan atau telecom fraud ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dilakukan agar mereka dikembalikan ke negara asal.

“Sesuai koordinasi kami dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan juga Imigrasi. Maka Hari ini kami serahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Iwan menyebut, dari jumlah 85 warga negara China yang diringkus, hanya 80 orang yang terbukti melakukan penipuan online. Sementara, lima orang sisanya tidak terbukti dalam kejahatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini diserahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, 85 WN China Jadi Tersangka

“Lima orang lagi setelah kami periksa mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat,” jelas Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China.

Sebanyak 85 warga negara China sebagai tersangka. Sementara, enam orang warga negara Indonesia masih berstatus saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI