Modus Iming-iming Duit dan Hafalan Kitab, 6 Murid Dicabuli Guru di Sekolah

Kamis, 28 November 2019 | 14:37 WIB
Modus Iming-iming Duit dan Hafalan Kitab, 6 Murid Dicabuli Guru di Sekolah
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SB (39), guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Banda Aceh dibekuk polisi lantaran dianggap telah melakukan pencabulan kepada muridnya.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi,  ada sebanyak enam siswa SD yang diduga menjadi korban aksi cabul SB.

"Pelaku yang sudah beristri baru dua bulan kerja sebagai guru kontrak. Dalam dua bulan, ada enam korban yang dicabuli," kata Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Trisno Riyanto seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/11/2019).

Kasus ini terungkap setelah IR, salah satu korban menceritakan perbuatan bejat gurunya kepada murid. Akhirnya, polisi pun meringkus tersangka setelah mendalami laporan orang tua korban.

Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar

Guru cabul itu dibekuk polisi saat sedang berada di rumah istrinya di Padang Tiji, Kabupaten Pidie pada Kamis, (21/11/2019).

Trisno menyampaikan, modus yang dilakukan SB, yakni dengan menyuruh korban yang duduk di bangku belakang kelas untuk menghafal kitab. SB juga menyasar murid lain saat jam istirahat di sekolah.

Seusai melakukan aksi bejatnya, SB memberi selalu uang lima ribu rupiah kepada IR. Tujuannya, agar korban tidak menceritakan tindakan SB kepada orang lain dan bersedia mengulangi perbuatannya.

"Pelaku juga mengatakan kepada korban, 'besok lagi ya,” kata Trisno menirukan percakapan tersangka kepada korban.

Selain IR, lima siswa yang ikut menjadi korban pencabulan SB adalah NJ (9), AQ (9), NAJ (9), SQA (10), dan PN (12).

Baca Juga: Beraksi Cabul di Siang Bolong, Pemotor Remas Payudara Wanita saat ke Pasar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan  UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI