Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Annas dikasih grasi oleh Jokowi karena alasan sakit.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, alasan kemanusiaan tidak lagi relevan. Sebab diketahui, saat melakukan tindak pidana korupsi sampai dirinya ditangkap oleh KPK, kondisi Annas meman sudah tua dan sakit.
Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak awal yang ujungnya bakak diberikan grasi.
“Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Jokowi: Jika Grasi Diberikan Tiap Hari ke Koruptor, Silakan Dikomentari
“Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu,” sambungnya.
Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar Baasyir.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan.
“Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir sebelumnya sudah begitu,” kata Hidayat.
Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintag agar bersikap adil dalam memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana korupsi semata.
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Ferdinand PD: Koruptor Tak Layak Dapat
“Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya.