Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD akhirnya meneken Nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Nilai yang ditetapkan sebesar Rp 87,9 triliun.
Penandatanganan MoU ini menandakan KUA-PPAS 2020 telah ditetapkan bersama. Selanjutnya, draf anggaran tersebut akan kembali dibahas untuk dijadikan bahan Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
"Setelah dibahas, disepakati, KUA-PPAS menjadi dasar untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020," ujar Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Penetapan ini lebih cepat satu hari dari jadwal yang disepakati Pemprov-DPRD.
Baca Juga: Merasa Tersingkirkan, Ratusan Pengemudi Bentor Geruduk DPRD DIY
Dengan demikian, pembahasan ini sudah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan yakni hingga 30 November 2019.
Meski demikian, dalam pembahasan KUA-PPAS ini kerap menemui polemik dan nilainya kerap berganti. Polemik paling panas adalah soal temuan komponen dalam pengajuan anggaran Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat untuk membeli lem aibon sebesar Rp 82 miliar.
Lalu banyak juga temuan lain yang anggarannya dinilai janggal. Di antaranya seperti ballpoint Rp 123,8 miliar, komputer Rp 121,2 miliar, antivirus Rp 12,9 miliar, dan influencer Rp 5 miliar.
Ada juga permasalahan antara anggaran yang diajukan dengan perkiraan pendapatan DKI di tahun depan masih terdapat selisih sebesar Rp 10 Triliun.
Awalnya, dalam draf KUA-PPAS tahun 2020, Pemprov mengajukan anggaran ke DPRD Jakarta pada bulan Juli lalu senilai sekitar Rp 95 triliun. Setelah itu, nilai anggaran dipangkas hingga Rp 89,4 triliun karena ada dana perimbangan yang tidak cair dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Tito Mau Evaluasi Pilkada, Tapi Bantah Mau Dikembalikan ke DPRD
Draf KUA-PPAS itu kini telah selesai dibahas di tingkat komisi DPRD. Namun, nilai anggarannya malah membengkak menjadi Rp 97 triliun. Hitungan rencana penerimaan keuangan di tahun itu hanya sebesar Rp 87 triliun.
Artinya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 10 triliun pada draf pengajuan anggaran DKI dengan perkiraan pendapatan. Defisit anggaran ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
"Jadi rencana pendapatan kita di 2020 yang akan datang tadi berdasarkan rapat-rapat komisi itu terungkap angka Rp 97 triliun. Tapi kemampuan keuangan daerah kita, setelah kita hitung, itu ada di Rp 87 triliun sekian. Jadi masih ada selisih Rp 10 triliun," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI, Kamis (21/11/2019).
Namun dengan ditetapkannya KUA-PPAS 2020, sementara ini masalah defisit sudah diselesaikan. Draf yang akan segera dibahas di Badan Anggaran ini bisa saja berubah nilainya setelah nanti dirapatkan.