Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo

Kamis, 28 November 2019 | 13:26 WIB
Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon berjanji akan terus mengawal proses persidangan Luthfi alias LA, pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial.

Janji tersebut disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Ia juga menyerukan tagar #KamiBersamaLuthfi dan #BebaskanLuthfi dalam cuitannya.

"Nanti bareng-bareng kita siapkan waktu, pantau sidangnya dan beri dukungan," cuit Jansen seperti dikutip Suara.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Jansen, LA telah melakukan langkah kongkrit yakni melakukan perjuangan demi bangsa Indonesia. Sehingga, ia perlu mendapatkan dukungan dari banyak pihak.

Baca Juga: Dukung Wisata Halal Jakarta, Bank DKI Siapkan Produk Syariah

"Lutfi telah melakukan dengan kongkret apa yang kita sebut dulu sebagai: perjuangan!" ungkapnya.

Jansen Sitindaon janji akan kawal peradilan LA pembawa bendera saat demo (Twitter/jansen_jsp)
Jansen Sitindaon janji akan kawal peradilan LA pembawa bendera saat demo (Twitter/jansen_jsp)

Dalam cuitannya, Jansen juga mengunggah foto viral LA yang membawa bendera Merah Putih menghindari gas air mata.

Untuk diketahui, LA menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.

Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI