Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo

Kamis, 28 November 2019 | 13:26 WIB
Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI