Marwan Batubara Ungkap 5 Hal yang Buat Ahok Tidak Layak Masuk BUMN

Kamis, 28 November 2019 | 13:25 WIB
Marwan Batubara Ungkap 5 Hal yang Buat Ahok Tidak Layak Masuk BUMN
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11). [ANTARA FOTO/Hiro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkap ada lima hal yang membuat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak layak menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal itu disampaikan Marwan ketika hadir menjadi panelis di acara ILC TV One bertema "Bisakah Ahok Membasmi Mafia Migas?" yang tayang Selasa (26/11/2019) malam.

Marwan menjelaskan bahwa orang yang menjadi direktur atau komisaris di perusahaan BUMN harus taat pada Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011 tentang good governance.

Menurutnya, Ahok tidak memenuhi syarat jika mengacu pada undang-undang tersebut.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, TransJakarta Tabrak Pemotor sampai Tewas

"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam aturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini terutama waktu menjadi Bupati Belitung Timur kemudian menjadi Gubernur DKI maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi. Sebetulnya kalau bicara aturan Pak Ahok ini tidak qualified," ujar Marwan.

Hal kedua, menurut Marwan, sosok Ahok juga tidak bersih dari kasus dugaan korupsi.

Anggota DPD periode 2004-2009 ini menyebut, "Ahok menyandang, saya kira hampir 11 atau 12 kasus dugaan korupsi. Ini pernah kami laporkan dengan teman-teman LSM ke KPK kira-kira bulan Juli 2017. Salah satunya kasus Rumah Sakit Sumber Waras".

Marwan berkeyakinan kasus-kasus itu sudah cukup bukti yang layak agar diproses di pengadilan. Namun ternyata tidak ada kelanjutannya.

"Yang ketiga, Ahok melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan, terutama bicara tentang anggaran yang off budget. Ini saya kira melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara kemudian Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," kata Marwan melanjutkan argumennya.

Baca Juga: Bantah Hina Putri Nikita Mirzani, Indra Tarigan Ngaku Instagramnya Dibajak

Ia juga merasa KPK seakan melindungi Ahok atas kasus dugaan korupsi. Marwan merujuk pada kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang belum tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI