Mundur dari Penasihat KPK, Tsani Akan Naik Pangkat di Ditjen Bea Cukai

Kamis, 28 November 2019 | 13:24 WIB
Mundur dari Penasihat KPK, Tsani Akan Naik Pangkat di Ditjen Bea Cukai
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mohammad Tsani Annafari diprediksi akan naik pangkat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mau kembali ke institusi awal, Kementerian Keuangan, menjadi alasan Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia mengungkapkan alasan Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK per 1 Desember 2019.

"Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat," kata Alexander di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Namun, Alexander enggan menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri dari Tsani itu juga disebabkan karena berlakunya UU KPK baru.

Baca Juga: Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari Resmi Mengundurkan Diri

"Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru, dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga," kata dia.

Ia pun kembali menyatakan alasan pengunduran diri Tsani tersebut karena yang bersangkutan ingin kembali berkarir di Kementerian Keuangan.

"Pak Tsani karena ingin kembali ke instansi asalnya meskipun sampai 21 Desember sebetulnya dia nanti itu dengan dilantiknya dewan pengawas posisi penasihat sudah tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai penasihat KPK, Tsani juga masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan. Alexander juga mencontohkan bahwa ia masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya tercatat sebagai pegawai BPKP. "'Database' di kepegawaian BPKP masih ada nama saya tetapi saya sudah tidak terima gaji di sana. Saya sudah tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian di sana," kata dia.

Baca Juga: Mohammad Tsani Annhari Mundur dari Penasihat KPK, Tinggal Tunggu Pimpinan

Namun, ia menyatakan untuk jaksa dan polisi yang bekerja di KPK, kenaikan pangkatnya masih berjalan.

"Kasihan juga teman-teman Kejaksaan, Kepolisian kalau misalnya terus mengundurkan diri pangkatnya tidak naik nanti. Misalnya, di KPK 10 tahun balik ke sana masih IV A teman-teman selevelnya sudah IV C kan kasihan. Jadi, tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asalnya dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan Kejaksaan, Kepolisian supaya nanti yang balik itu bisa promosi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI