Suara.com - Otoritas Australia menyita dan membakar kapal nelayan Indonesia yang terbukti melakukan illegal fishing beberapa waktu lalu. Penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, kapal bergambar bendera Israel itu diamankan setelah terciduk membawa hasil tangkapan llegal berupa sirip, kulit dan daging hiu segar, sekitar 2 mil laut di kawasan zona penangkapan ikan Australia pada 3 November lalu.
Hal itu dikonfirmasi lewat pernyataan Otoritas Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA).
Disadur dari laman Channel News Asia, Kamis (28/12/2019), dalam operasi penangkapan, petugas ABF menemukan lima awak kapal Indonesia melakukan illegal fishing. Mereka mengangkut 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.
Baca Juga: Hina Jogja di Medsos, Akun Twitter Ini Dilaporkan ke Polda DIY
Atas ulahnya, dalam putusan pengadilan Darwin, ketua nelayan Indonesia tersebut dikenai denda sebesar 11.800 USD atau sekitar Rp 116,4 juta.
Selain itu, kapal pelaku illegal fishing tersebut juga disita dan dibakar. Foto penghancuran kapal itu dibagikan oleh ABF.
Sementara itu, pihak AFMA mengklaim dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia mengalami penurunan signifikan.
"Jumlah kapal ikan asing ilegal turun drastis dari rekor tertinggi 360 penangkapan pada 2005-2006, menjadi lima unit pada 2018-2019," kata Peter Venslovas, manajer umum AFMA.
Baca Juga: Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI