Bakal Dampingi Pelapor, Novel Bamukmin Berharap Sukmawati Jadi Tersangka

Kamis, 28 November 2019 | 10:50 WIB
Bakal Dampingi Pelapor, Novel Bamukmin Berharap Sukmawati Jadi Tersangka
Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini, Kamis (28/11/2019). Jika sesuai jadwal, pemeriksaan terkait laporan dugaan penodaan agama tersebut bakal berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih kembali didampingi oleh Koordinator Bela Islam (Korabi). Novel Bamukmin selaku Sekjen Korabi menyebut, pihaknya telah melengkapi alat bukti yang nantinya akan dibawa dalam pemeriksaan.

"Hari ini kami sudah bawa bukti sangat lengkap yaitu kutipan print out dari beberapa media online, video dan juga tayangan video dari Youtube. Itupun kalau penyidik butuhkan," kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

Untuk itu, Novel berharap agar agenda pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar. Tak hanya itu, ia juga berharap agar polisi segera menaikkan status Sukmawati dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT

"Semoga hari ini pemeriksaan pelapor berjalan lancar dan bukti bukti yang kita berikan cukup untuk memeriksa Sukmawati dan bisa menggelar perkara dan bisa menjadikan Sukmawati tersangka karena sudah mengulangi perbuatannya," kata dia.

Selain itu, Novel berharap pihak kepolisian segera menahan Sukmawati dengan tujuan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kita berharap Polri juga bisa menahan tersangka karna di khawatirkan bisa melarikan diri juga bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," jelas Novel.

"Saya melihat dengan kasus sebelumnya sudah terbukti tidak membuat jera Sukmawati sehingga dalam jangka waktu dekat berani terang terangan mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penodaan agama.

Baca Juga: Heboh Penipuan Pembuatan SIM, Polisi: Belasan Orang Sudah Jadi Korban

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI