Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini, Kamis (28/11/2019). Jika sesuai jadwal, pemeriksaan terkait laporan dugaan penodaan agama tersebut bakal berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih kembali didampingi oleh Koordinator Bela Islam (Korabi). Novel Bamukmin selaku Sekjen Korabi menyebut, pihaknya telah melengkapi alat bukti yang nantinya akan dibawa dalam pemeriksaan.
"Hari ini kami sudah bawa bukti sangat lengkap yaitu kutipan print out dari beberapa media online, video dan juga tayangan video dari Youtube. Itupun kalau penyidik butuhkan," kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Untuk itu, Novel berharap agar agenda pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar. Tak hanya itu, ia juga berharap agar polisi segera menaikkan status Sukmawati dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT
"Semoga hari ini pemeriksaan pelapor berjalan lancar dan bukti bukti yang kita berikan cukup untuk memeriksa Sukmawati dan bisa menggelar perkara dan bisa menjadikan Sukmawati tersangka karena sudah mengulangi perbuatannya," kata dia.
Selain itu, Novel berharap pihak kepolisian segera menahan Sukmawati dengan tujuan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kita berharap Polri juga bisa menahan tersangka karna di khawatirkan bisa melarikan diri juga bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," jelas Novel.
"Saya melihat dengan kasus sebelumnya sudah terbukti tidak membuat jera Sukmawati sehingga dalam jangka waktu dekat berani terang terangan mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya.
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Heboh Penipuan Pembuatan SIM, Polisi: Belasan Orang Sudah Jadi Korban
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.