Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai penerbitan Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memangkas paham radikalisme.
Usman mengatakan SKB tentang Penanganan Radikalisme yang diteken oleh 11 kementerian dan lembaga itu justru mengingatkan akan represifitas rezim Orde Baru. Usman pun memandang bawah aturan yang termuat dalam SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN masih samar. Selain itu, tidak memiliki dasar yang kuat dan memiliki cakupan yang luas.
"Surat Keputusan Bersama untuk melawan ‘tindakan radikal’ ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, Kamis (28/11/2019).
"Contohnya, larangan memberikan like pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa. Tapi, tidak ada definisi ujaran kebencian," lanjutnya.
Baca Juga: Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal
Untuk itu, Usman pun meminta SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN itu perlu direvisi. Apalagi, larangan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan keamanan nasional dan ketertiban umum
"SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin," tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.
Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.
Nantinya masyarakat dapar melaporkan ASN yang diduga melanggar. Berikut poin-poin aturan untuk ASN yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id:
Baca Juga: Ahok Dirut BUMN, Wajah Tikus Korupsi dan Radikal Bermunculan
Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.