Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyatakan, rakor diselenggarakan untuk melakukan sinkronisasi dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Rakor juga untuk menyosialisasikan, terutama terkait dengan kebijakan dan upaya-upaya pemerintah melakukan langkah strategis dan konkret terhadap penyederhanaan birokrasi sebagaimana arahan Bapak Presiden dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kemen PAN-RB bersama kementerian dan lembaga lainnya," katanya.
Peserta rakor juga diarahkan untuk menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah terkait terbitnya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
"Kita semua perlu mengetahui secara langsung di samping beban tugas dan kebutuhan akan Pekerja Sosial, juga road map pemenuhan kebutuhan pekerja sosial baik di tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten/kota, baik sektor pemerintah maupun sektor pelayanan sosial lainnya," kata Hartono.
Baca Juga: Kemensos Bakal Modifikasi Program PKH dan BPNT Guna Tekan Kemiskinan
Sejalan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, kata Hartono, perlu dipastikan adanya peningkatan efektivitas dan kualitas pelayanan sosial sebagai bentuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian integral dan strategis dari pembangunan nasional.
Hadir dalam kegiatan ini selain Sekjen Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin, Staf Khusus Menteri Erwin Tobing, Staf Ahli Menteri Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu, tim teknis Mensos, dan sejumlah undang baik daru pusat maupun daerah. (*)