Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai soal gugatan di Mahkamah Konstitusi setelah menunjuk 12 orang sebagai wakil menteri di kabinetnya.
Menurutnya, alasannya mengangkat 12 wamen karena diperbolehkan oleh Undang Undang. Jokowi mengatakan, pengangkatan 12 wamen itu termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.
"Tapi kalau ada yang mau gugat, ya saya kira enggak ada masalah. Itu kan UU-nya juga tercantum jelas diperbolehkan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Jokowi membantah bahwa penambahan wamen adalah pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Jokowi berkilah, penunjukan wamen karena sangat diperlukan untuk membantu kerja para menteri di kabinetnya.
Baca Juga: Tak Risau Punya Kabinet Gemuk, Jokowi: Terpenting Apa yang Dikerjakan
"Ya itu kan kita penilaian. Karena kita ini kan mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang miliki beban yang berat tentu saja membutuhkan kontrol butuh pengawasan butuh cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mencontohkan bebarapa kementerian yang dianggap memiliki tugas yang cukup berat seperti dalam soal pengawasan anggaran.
"Contoh saja BUMN 143 perusahaan hanya dipegang oleh menteri ya sangat berat ya. Contoh lagi Kemendes, 75 ribu desa di seluruh tanah air. Tanya Mendes saja siapa yang ngontrol dananya siapa yang ngontrol bahwa anggaran itu sampai ke tujuan. Saya kira itu tujuannya ke sana," katanya.
Diketahui, pengangkatan wamen di kabinet pemerintahan Jokowi digugat ke MK karena cenderung dianggap pemborosan anggaran. Keberadaan 12 wamen itu juga dianggap tumpang tindih dengan struktur kementerian. Gugatan ini diajukan Bayu Segara yang tinggal di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, Rabu.
Baca Juga: Ahok Disebut Bakal Masuk Kabinet, Jokowi: Tanya ke Politikus Gerindra