Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!

Rabu, 27 November 2019 | 20:04 WIB
Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!
Massa ormas FPI menggeruduk kantor Media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018). (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) merasa dipersulit dalam hal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat karena masih dicap bermasalah oleh pemerintah.

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku bingung dengan pemerintah kenapa hanya pihaknya yang selalu dipersulit, dia menduga, karena secara politik FPI bukan ormas pendukung pemerintah.

"Ormas-ormas yang lain gak dipermasalahkan, apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI sehingga FPI selalu menjadi hal hal yang seharusnya mudah menjadi sulit," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).

Sugito mengklaim FPI sudah sepakat dan berjanji untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Hanya Lapor Lewat Youtube, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Bantu Rizieq

Dia juga mengklaim FPI sudah memberikan segala syarat dan ketentuan untuk memperpanjang SKT tersebut.

"Sudah semua, (syarat diberikan) enggak ada, engak ada (yang kurang). Kita lagi dikerjain ini mah," ucapnya.

Sugito menjelaskan sebenarnya bukan suatu kewajiban bagi sebuah ormas untuk memiliki SKT, karena SKT hanya sebagai bentuk kerjasama antara ormas dan pemerintah daerah seperti bantuan finansial ormas.

Dia menyebut jika tak mendapat hal itu FPI tetap berjalan seperti biasa dan tak akan membubarkan diri.

"SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerjasama," tutup dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Urus Visa Pulang ke Indonesia

Diketahui, FPI hingga kini belum juga berhasil memperpanjang SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 mereka yang sudah kedaluarsa sejak 20 Juni 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI