Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, FPI telah membuat pernyataan tertulis sebagai syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar alias SKT.
Fachrul Razi mengatakan, dalam surat itu FPI menyatakan setia terhadap Pancasila, NKRI, dan tidak lagi melanggar hukum.
"Memang ada langkah maju FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019) siang.
Namun, surat pernyataan itu belum bisa membuat SKT FPI langsung diperpanjang, sebab Kementerian Agama masih akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang
"Tapi tentu saja kami mencoba dalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat bermaterai dan itu akan kami dalam lagi dalam waktu dekat," tegasnya.
Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.
Namun, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengklaim mendapat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat FPI dari Menteri Agama terdahulu, Lukman Hakim Saefudin sebelum diganti Fachrul Razi.
"Enggak ada masalah. Sudah rapi semuanya sudah enggak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu. menteri yang lalu Pak Lukman. Lengkapnya sama Munarman," kata Sobri di DPP FPI, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji
Saat diklarifikasi, Sekretaris Umum FPI Munarman membenarkan Kemenag telah memberikan rekomendasi kepada FPI.
Munarman mengklaim dengan surat rekomendasi Kemenag tersebut maka permasalahan izin FPI sebagai ormas sudah selesai dan tidak memerlukan izin.