Tigor menduga, pihak Polda Metro Jaya menghindar dari proses praperadilan oleh sebab banyaknya kesalahan dalam proses penyidikan oleh polisi.
“Kami menyatakan sikap keberatan kepada hakim tunggal Praperadilan, Polda Metro Jaya sudah dipanggil secara layak dan patut dalam waktu 30 hari, tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang kami ingin agar permohonan praperadilan dibacakan hari ini dan besok langsung kepemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Tigor saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).