Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel

Rabu, 27 November 2019 | 16:35 WIB
Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) angkat bicara terkait mangkir dalam sidang praperadilan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara.

Polisi urung hadir, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali menggelar sidang yang diajukan Surya Anta Ginting Cs tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, alasan pihaknya tak datang ke persidangan karena ada kesalahan teknis soal surat panggilan yang diberikan pengadilan. 

Menurutnya, akibat adanya kesalahan surat panggilan itu, polisi telat datang ke PN Jaksel karena sidang sudah rampung.

Baca Juga: ULMWP Serukan Rakyat Papua Peringati Hari Kelahiran 1 Desember

"Oh iya ada sedikit miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada miss surat panggilan, pada saat sidang itu kami sudah telat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11/2019).

Meski demikian, Yusri tak membeberkan adanya kesalahan dalam surat panggilan tersebut. Yusri menegaskan, pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya.

"Tapi selanjutnya agenda praperadilan selanjutnya kami pastikan akan hadir semua," sambungnya.

Sebelumnya,  PN Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali agar Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora.

Tigor Hutapea, pengacara mahasiswa Papua mengaku, keberatan pada Hakim Tunggal Agus Widodo. Pasalnya, yang bersangkutan meminta agar persidangan ditunda seminggu ke depan.

Baca Juga: Jawaban Polri terkait Dana Desa di Papua Mengalir ke Kaum Pemberontak

Untuk itu, Tim Advokasi Papua meminta hakim tunggal untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI