Muncul Petisi Minta Anies Tolak Beri Izin Reuni dan Bubarkan PA 212

Rabu, 27 November 2019 | 16:26 WIB
Muncul Petisi Minta Anies Tolak Beri Izin Reuni dan Bubarkan PA 212
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reuni akbar 212 akan digelar pada Senin (2/12/2019) di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat. Menjelang gelaran yang awalnya dibuat untuk menjatuhkan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, muncul petisi penolakan.

Petisi ini terdapat di situs change.org yang dibuat oleh akun 7intaputih dengan judul petisi Tolak Izin Reuni dan Bubarkan PA 212. Petisi tersebut juga ditujukan langsung kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Sampai Rabu (27/11/2019) pukul 16.00 WIB, petisi ini telah ditandatangani 2,860 orang. Jumlah orang yang menandatangani petisi yang dibuat sejak Senin (25/11/2019) ini terus bertambah.

Dalam keterangannya, pembuat petisi menyatakan 212 adalah gerakan politik yang berjubah agama. Karena itu tindakan Anies yang mengizinkan acara ini kembali digelar di Monas disayangkan pemilik akun ini 7intaputih.

Baca Juga: Pesan Mabes Polri ke Peserta Reuni 212: Taati Aturan dan Hargai HAM

"Sungguh kebijakan yang sangat dangkal jika Anies Baswedan pada saat pasca Pemilu 2019 memberikan izin Reuni Alumni 212 yang rawan disusupi sekaligus ditunggangi kepentingan elit politik," seperti yang dikutip oleh Suara.com dari keterangan dalam petisi tersebut, Rabu (27/11/2019).

Mereka juga menganggap Anies tidak bisa memahami maksud politis dalam gelaran reuni 212. Bahkan, Anies diduga sengaja memberikan izin karena ingin menarik simpati massa 212 karena selama menjadi Gubernur tak ada pencapaian.

"Mungkin dia sedang mencari dukungan dan mengambil hati kepada segerombol massa alumni 212 karena Anies Baswedan setahun ke belakang ini 'no achievement, no progress'," pungkasnya.

Selain kepada Anies, petisi ini juga ditujukan kepada beberapa pihak lainnya. Di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Wamenag: Reuni 212 Jadi Dosa Jika Sebar Ketakutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI