Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi alias LA, remaja pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial akan segera menjalani sidang perdana pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta menyebut bahwa Luthfi terbukti bersalah dengan melempar batu dua kali ke arah polisi. Saat itu, kejadian berlangsung di pintu belakang gedung DPR Tanah Abang pada 30 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Fakta materiil, (Lufhti) melempar polisi dua kali dengan batu," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Tak hanya itu, ternyata Luthfi telah berusia 20 tahun dan menyamar di kerumunan massa pelajar STM. Bahkan, pihak Kejaksaan juga membantah Lutfhi telah menyelamatkan bendera Merah Putih seperti yang viral di media sosial.
Baca Juga: Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
"Umur tersangka 20 tahun, menyamar pelajar STM (celana biru). Tidak ada fakta (Lutfhi)menyelamatkan bendera dan diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB," sambungnya.
Atas hal tersebut, Luthfi disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidna penjara 5 tahun 6 bulan atau Pasal 212 jo 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Sebelumnya, warganet yang tidak terima dengan penahanan Luthfi menyerukan tagar #BebaskanLuthfi hingga menduduki posisi trending topic nomor 1 di Twitter. Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi media sosial Twitter.
Foto Luthfi mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral. Ia menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak warganet yang menuntut keadilan untuk Luthfi. Sebab, Luthfi yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
Baca Juga: Hasto: Jangan Ada Menteri Setelah Dilantik Kibarkan Bendera Jadi Presiden