Suara.com - Mabes Polri memberikan beberapa imbauan yang wajib diterapkan peserta Reuni Akbar 212 yang akan dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019 mendatang.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra meminta peserta Reuni Akbar 212 mentaati Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipatuhi para peserta Reuni 212, di antaranya seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati hak asasi manusia, menjaga norma-norma yang diakui secara umum.
"Dan lebih daripada itu, yang utama tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Maka kami imbau kegiatan itu seyogyanya memperhatikan hal-hal itu," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Wamenag: Reuni 212 Jadi Dosa Jika Sebar Ketakutan
Menurut, Asep poin-poin yang tercantum dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 itu penting untuk diperhatikan. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak asasi manusia lainnya.
"Ini dalam rangka menjaga HAM secara keseluruhan baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum itu dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait acara Reuni 212 yang akan berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menganggap, agenda tahunan yang dihelat oleh Persaudaraan Alumni 212 tersebut merupakan kegiatan keagamaan. Sehingga, pengaman yang dilakukan pun tidak perlu terlalu dibesar-besarkan lantaran acara tersebut sama seperti halnya kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas