Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas

Rabu, 27 November 2019 | 15:25 WIB
Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Dirjen Lapas berkenaan dengan pemberian grasi untuk terpidana korupsi eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam surat tersebut, Kemenkumham maupun Dirjen Lapas kata Laode, meminta jaksa dari KPK melaksanaan putusan grasi yang diberikan Presien Jokowi untuk mantan gubernur Riau tersebut. Laode mengatakan bahwa KPK siap melaksanakan instruksi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut, pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Meski demikian, Laode mengaku heran dengan pemberian grasi terhadap Annas. KPK sendiri sampai saat ini belum mendapatkan informasi langsung apa yang menjadi alasan Jokowi memberikan grasi untuk Annas. Apalagi kata Laode, sebagaiam kasus yang melibatkan Annas masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Ferdinand PD: Koruptor Tak Layak Dapat

Namun apapun yang menjadi alasan Jokowi memberi grasi untuk Annas, disebut Laode hal itu di luar kewenangan KPK. Sebab pemberian grasi sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan kewenagan Jokowi selaku presiden.

Laode hanya berharap, seandainya Annas nanti bebas usai mendapatkan grasi, Annas tetap bisa kooperatif dengan KPK dalam penindakan kasus terkait dirinya.

“Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” kata Laode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI