Suara.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan sejumlah bukti bahwa pemerintah telah mengabaikan upaya pencegahan korupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat. Desmond menanyakan bagaimana respons kelembagaan di pemerintah atas upaya pencegahan yang dilakukan KPK.
Desmond berharap apa yang disampaikan KPK dalam upaya pencegahan korupsi dapat direspons oleh kelembagaan. Karena kalau upaya pencegahan tidak mendapat respon, maka sebut Desmond, hal itu percuma.
"Ini kan bagian dari proses manajemen kelembagaan negara ini poin bersama antara KPK dan kelembagaan lain. Jadi saya lihat maaf, seolah-olah KPK jalan sendiri kelembagaan tidak merespons baik, tak akan tercapai tujuannya. Ini gimana kami awasi ke depan?” kata Desmond, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Menanggapi pertanyaan itu, Laode mengklaim selama ini KPK telah memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan kerap diabaikan bahkan tidak diindahkan sama sekali oleh lembaga atau instansi pemerintahan.
Laode lalu menyebutkan satu per satu lembaga mana saja yang tidak mengikuti rekomendasi KPK.
“Contoh ESDM, mereka ingin masang alat ukur berapa lifting minyak di Indonesia, kita bilang enggak boleh karena tak efektif tetap dilaksanakan,” kata Laode.
Tidak cuma itu, Kementerian ESDM tercatat tidak mengikuti rekomendasi KPK lainnya yang mencakup izin tambang. Laode menyampaikan, ada 60 persen izin tambang yang ilegal tidak ada satu pun yang dihukum.
"Bahkan dari SDM misalnya untuk tambang yang ilegal saja kan mereka punya PPNS itu sampai hari ini tak ada satupun kasus yang diselidiki. Padahal jelas sekali yang tidak bayar jaminan reklamasi banyak, yang tidak tutup lubang tambangnya banyak," ujar Laode.
Baca Juga: Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
Selanjutnya, kata Laode, mengenai rekomendasi untuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar dibuka sesuai putusan pengadilan tertinggi dan sudah dikuatkan sampai saat ini. Namun pada kenyataannya, HGU tidak dibuka untuk umum.