Suara.com - Kepolisian Sektor Mandau, Bengkalis menangkap seorang pemuda yang nekat melakukan tindakan tidak senonoh. Pemuda berinisial ZA itu meremas payudara seorang wanita muda saat korban mengendarai sepeda motor di pusat keramaian Kota Duri, Riau.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi mengatakan, pemuda berinisial ZA (24) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mandau.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya sebagaimana dilansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Aksi di luar akal sehat tersangka dilakukan kepada korban berinisial S, seorang wanita muda berusia 25 tahun. Aksi itu, kata Arvin terjadi pada Sabtu siang (23/11) di Jalan Simpang Air Bersih, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Pengakuan korban, kejadian itu berawal saat S bersama enam rekannya mengendarai tiga sepeda motor dan hendak pergi ke pasar. Tiba-tiba, tersangka yang pada saat bersamaan juga mengendarai sepeda motor langsung merapatkan kendaraannya ke korban.
Dalam hitungan singkat, tersangka yang diketahui tukang bangunan tersebut langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Usai melakukan tindakan liarnya itu, tersangka kemudian memacu kendaraannya dan melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban beteriak histeris dan menangis. Polisi yang mendapat laporan atas kejadian tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Meski sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual, tersangka akhirnya tidak lagi dapat mengelak dan ditetapkan sebagai tersangka. Za kini mendekam dibalik jeruji dari dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 November 2019 | 13:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
21 November 2024 | 13:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI