Imigrasi Pastikan Agnez Mo Tak Kehilangan Status Warga Negara Indonesia

Rabu, 27 November 2019 | 12:41 WIB
Imigrasi Pastikan Agnez Mo Tak Kehilangan Status Warga Negara Indonesia
Penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo. [AFP/Jewel Samad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Agnez Mo membuat heboh media sosial usai menyebut dirinya "bukan berdarah Indonesia" di sebuah acara musik di New York. Namun Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa Agnes Mo adalah sah Warga Negara Indonesia.

Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando sudah mengecek data dan dipastikan bahwa Agnes Mo memiliki Paspor WNI yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles, berlaku hingga 4 Februari 2021. Agnez Mo pun tak kehilangan status warga negara Indonesia ketika mengaku tak mempunyai darah Indonesia.

"Sesuai data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa benar yang bersangkutan masih warga negara Indonesia, hal ini dibuktikan oleh yang bersangkutan masih memegang paspor republik Indonesia yang dikeluarkan KJRI Los Angeles yang berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," kata Sam Fernando saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).

Menurut aturan keimigrasian, sejak 1 Maret 2018, WNI bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat.

Baca Juga: Heboh soal Agnez Mo, Pakar Jelaskan Asal-Usul yang Disebut Orang Indonesia

Dia juga memastikan kedua orang tua Agnes Mo, Ricky Muljoto (ayah) dan Jenny Siswono (Ibu) juga merupakan Warga Negara Indonesia.

"Orangtuanya Agnes Monika masih berwarga negara Indonesia kalau dalam cakupan kami," ucapnya.

Namun dia mengatakan pihaknya tidak berhak menentukan Agnes Mo masih WNI atau tidak dengan hanya berdasar pada pernyataan Agnes saja.

Sebab penentuan warga negara seseorang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya bab IV yang membahas tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Dalam uu warga negara nomor 12 tahun 2006 kalau tidak salah di pasal 23 tentang penghilangan warga negara Indonesia diatur jelas WNI yang kehilangan warga negaranya itu melalui apa saja. Dalam hal ini kita melihat bahwa Agnes Monica belum kehilangan warga negaranya kalau dia melakukan statement seperti itu, kita melihat dari sisi legal saja," tegas Sam Fernando.

Baca Juga: Pakar Jelaskan yang Disebut Murni Darah Indonesia, Apakah Agnez Mo Salah?

Lebih lanjut, dia menilai pernyataan Agnes Mo yang mengaku bukan berdarah Indonesia adalah hal yang sah jika dilihat dari segi biologis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI