Modus Main Sunat-sunatan, Tukang Cilor Cabuli Tiga Bocah di Gudang Masjid

Rabu, 27 November 2019 | 12:05 WIB
Modus Main Sunat-sunatan, Tukang Cilor Cabuli Tiga Bocah di Gudang Masjid
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yadi Suryadi (34), ditangkap aparat Polsek Cengkareng karena mencabuli tiga anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan itu terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang cilor tersebut melancarkan aksinya di gudang masjid. Kejadian tersebut bermula saat Yadi sedang beristirahat di Masjid Rawudatul Janah sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Yadi melihat tiga korban sedang bermain di sana.

Sebagai permulaan, Yadi menghapiri para korban dengan dalih mengajak bermain 'sunat-sunatan'. Para korban pun menyambut baik ajakan Yadi sehingga mereka bergegas menuju gudang masjid.

"Setelah para korban masuk ke dalam gudang, pelaku memanggil para korban satu per satu dan memasukkan tangan dan meraba kemaluan korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri

Seusai melampiaskan nafsunya, Yadi menyuruh ketiga korban untuk pulang. Sesampainya di rumah, para korban menceritakan aksi tak terpuji Yadi pada orang tuanya.

"Setelah ketiga korban bertemu dengan orang tuanya, kemudian mereka menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing masing," kata dia.

Selnjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Pada hari itu juga, polisi akhirnya meringkus Yadi dan menggelandangnya ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait tindak pidana pencabulan," kata Khoiri.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI