Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraski Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan kembali alasan pemberian grasi untuk terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Diketahui, Presiden Jokowi pemberian grasi kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan, mengingat usianya yang sudah 78 tahun dan disebut sakit-sakitan.
“Kalau tidak sakit, berarti presiden memberikan (grasi) ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kita pertanyakan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Terkait grasi tersebut, kata Desmond, Komisi III juga bakal mengkonfirmasi kembali ke Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasi pemberian grasi Annas kepada Jokowi. Pertanyaan itu nantinya bakal disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
“Ya yang jadi soal, kalian cek bener gak itu, kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu, kasihan pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang,” kata Desmond.
Sebaliknya, jika memang ternyata benar Annas menderita sakit berkepanjangan di usianya yang sudah menua, maka Desmond tidak mempermasalahkan pemberian grasi terhadap mantan gubernur Riau itu. Desmond malah menyarankan agar Jokowi dapat memberikan grasi pengampunan sekaligus terhadap Annas.
“Iya, kalau iya ya dibantu Annas Maamun itu, kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan aja agar bisa berobat, gak apa-apa. Kasus lain Sau Kani dulu, mantan bupati Kutai Kertanegara,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam pernyataan persnya ke Suara.com, Selasa (26/11/2019).