Mahfud MD Sebut Kerja Ombudsman RI Belum Efektif

Rabu, 27 November 2019 | 10:56 WIB
Mahfud MD Sebut Kerja Ombudsman RI Belum Efektif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai lembaga negara Ombudsman RI belum bekerja secara efektif dalam mengawasi kinerja dan pelayanan publik pemerintahan.

Mahfud mengatakan sejak didirikan pada 10 Maret 2000, Ombudsman RI memang sudah melakukan tugasnya memberikan rekomendasi agar pelayanan publik semakin membaik, namun rekomendasi itu banyak tidak dipenuhi oleh instansi pemerintah terkait.

"Berdasarkan catatan saya, baik sebagai orang yang aktif di pemerintah di pengadilan sebagai akademisi dan pegiat LSM, dalam belasan tahun atau sekian tahun berdirinya Ombudsman ini belum efektif," ujar Mahfud seusai acara Seminar Propartif dan Anugerah Predikat Kepatuhan 2019, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Banyak pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai. Padahal Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dan membantu rakyat," Mahfud menambahkan.

Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak

Oleh karena itu, Mahfud berharap Ombudsman bisa melakukan fungsinya untuk mengawasi agar instansi pemerintahan terkait benar-benar melakukan rekomendasi tersebut.

Selain itu, perlu juga kesadaran dari instansi pemerintah terkait untuk memenuhi rekomendasi dari Ombudsman.

"Ombudsman itu lah yang kemudian memberi jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan. Tetapi rekomendasi penyelesaian yang objektif. Tetapi, ya sudah bagus Ombudsman tapi kurang efektif sampai saat ini sehingga kita perlu mendukung adanya Ombudsman ini sebagai salah satu institusi yang dibentuk oleh negara," jelasnya.

Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Baca Juga: Ombudsman Bongkar Ada 5 Maladministrasi di Tragedi Mati Listrik Massal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI