Suara.com - Pihak Istana Kepresidenan enggan berkomentar soal pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Padahal pemberian grasi tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman meminta awak media menanyakan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," ujar Fadjroel saat dikonformasi wartawan, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Fadjroel juga enggan menjawab saat ditanya kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemberian grasi terhadap Annas Maamun.
Ia meyebut polemik pemberian grasi akan dijawab Menkumham yang merupakan wakil dari pemerintah.
"Cukup dijawab Menkumham. Menkumham mewakili pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
Baca Juga: SEA Games: Jokowi Akan Lepas Kontingen Indonesia di Istana Bogor Rabu Sore
Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.