Suara.com - Memasuki hari kedua penindakan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda jumlahnya bertambah hingga Selasa (26/11/2019) kemarin. Pengemudi yang melanggar mulai dari kendaraan roda empat, roda dua, dan angkutan umum.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan penindakan yang dilakukan pada Senin (25/11/2019). Pada hari pertama penindakan, hanya 66 pengendara yang dikenakan sanksi tilang.
Jumlah pelanggar didominasi oleh pengemudi roda dua alias sepeda motor dengan angka 146 pelanggaran. Kemudian, dua pengemudi mobil dan satu angkutan umum bajaj juga kena tilang.
Baca Juga: Anies Sebut Sanksi Tilang Tak Cukup Untuk Pelanggar Jalur Sepeda
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka, Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI membangun 63 kilometer jalur sepeda yang dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 kilometer, dan ketiga 15 kimeter.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Baca Juga: Puluhan Pengendara Motor Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda