Suara.com - DPRD DKI menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Nilai ini lebih besar dari prediksi anggaran sebelumnya, yakni Rp 87,12 triliun.
Penetapan ini diajukan pada rapat Badan Anggaran tentang penetapan KUA-PPAS. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan di tingkat komisi.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Karena nilainya lebih besar dari prediksi sebelumnya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menggenjot pendapatan di sejumlah sektor. Khususnya pendapatan sektor pajak.
Baca Juga: Sisir Pengajuan KUA-PPAS Disdik DKI, PDIP Temukan Anggaran Janggal Rp 2,4 T
Karena jika pendapatan tidak bisa memenuhi anggaran belanja, maka ada kemungkinan terjadinya defisit dan berdampak pada program kerja Pemprov DKI tahun depan. Dalam rapat ini juga disepakati lima sektor pajak yang harus ditingkatkan penerimaanya.
Salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov ditargetkan mendapatkan pajak ini lebih banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya.
Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga ditargetkan Rp 50 miliar. Selain itu pajak hotel juga Rp 50 miliar.
Ada juga Pemprov DKI yang harus menambah pajak parkir Rp 250 miliar. Terakhir, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditambah targetnya menjadi Rp 200 miliar. Selain perpajakan, retribusi daerah juga harus ditingkatkan.
"Ini semua dinaikkan, artinya dewan memberikan semangat kepada BPRD untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," kata Prasetio.
Baca Juga: Bantah Terima Draf KUA-PPAS, Ima PDIP: Kita Kejar-kejar, Bukan Dikasih!