Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema

Rabu, 27 November 2019 | 08:35 WIB
Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Heru Sutadi: Stop Bakar Uang, Startup Unicorn Indonesia Bisa Samai Alibaba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI