KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 November 2019 | 08:04 WIB
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun menangis saat menjalani persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.

Baca Juga: Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI