Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sudah tidak relevan.
Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, RUU KKR tidak relevan lagi karena akan memakan waktu yang lama di DPR RI.
"RUU KKR ini sudah tidak tepat karena terlalu prosesnya akan lama dan draft RUU yang pernah dibatalkan oleh MK itu juga masih jauh dari apa yang kita harapkan," kata Feri Kusuma di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri, KontraS sudah lama mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk langsung saja mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Eks Menteri Jokowi Bakal Dapat Jabatan di BUMN, Moeldoko: Mereka Pengalaman
Dengan begitu, Presiden dapat membentuk komisi non-yudisial agar proses penanganannya lebih cepat dibanding melalui DPR.
Pihak yang tepat jadi komisioner KKR itu diisi oleh orang yang punya integritas, tidak pernah berafiliasi dengan parpol, tidak terlibat kejahatan HAM, dan kompeten soal HAM.
"Bisa dari kalangan pegiat HAM, alumni Polri yang fokus isu HAM, jurnalis, teman-teman kelompok agamawan yang memahami persoalan ini," tambahnya.
Salah satu perwakilan Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Mugiyanto menambahkan penyelesaian HAM tetap harus diselesaikan secara yudisial sampai tuntas meskipun KKR diterapkan.
"KKR hanya salah satu jalan, jalan yang non-judicial. Yang judicial tetap harus ada. Jadi masih tetap komplementer, judicial, non-judicial karena tidak semua kasus bisa dibawa ke pengadilan," kata Mugiyanto menambahkan.
Baca Juga: Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pembahasan menghidupkan kembali KKR masih menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Prolegnas itu sendiri baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.