Suara.com - Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tak ingat lagi nominal uang yang diambil dalam kasus pembobolan uang bank DKI lewat mesin ATM. Belasan anggota Satpol PP merupakan bagian dari 41 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang kerugiannya mencapai Rp 50 miliar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku sempat menanyakan nominal uang yang dicuri bawahannya itu. Namun, kata Arifin, petugas Satpol PP itu luka karena alasan kejadian pembobolan uang lewat mesin ATM bank DKI itu sudah berlangsung lama.
"Belum bisa saya katakan berapa besar karena masing masing, apa ya, mereka gak tahu ngambil berapa kan sudah kelamaan. Ketika ditanya, mereka sudah lupa ambil berapa. Tapi kan mungkin ada catatannya, ke-record," ujar Arifin di gedung DPRD DKI, Selasa (26/11/2019).
Selain itu, Arifin mengaku sempat memeriksa anggota yang terlibat kasus kejahatan terkait lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan uang. Namun, ketika ditanyakan hal itu, 12 anggota Satpol PP itu tak ingat.
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid, Jalal Kerap Beraksi Jelang Salat Jumat
"Dia (anggota Satpol PP) hanya sebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan," jelasnya.
Meski demikian, Arifin mengaku beberapa anggotanya yang kini sudah ditetapkan tersangka itu sudah mengembalikan uangnya. Meski demikian, ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
"Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti hormati kita hberi kesempatan temen temen penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka.
Awalnya, mereka diduga mengambil sebesar Rp 50 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.
Baca Juga: Bobol ATM DKI, Polisi Tetapkan 41 Tersangka, Diantaranya Oknum Satpol PP
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan soal anggotanya berinisial MO yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencucian uang.