Suara.com - Penyanyi Agnez Mo membuat heboh media sosial usai menyebut dirinya "bukan berdarah Indonesia" di sebuah acara musik di New York.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebut kasus ini perlu ditanggapi serius dengan melakukan pengecekan status kewarganegaraan Agnes Mo oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat seseorang lahir atau ius soli.
"Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Tidak Punya Darah Indonesia, Agnez Mo Sering Promosikan Budaya Nusantara
Maka, perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat.
"Bila orang tua Agnes Mo bukan Warga Negara Indonesia dan Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah," jelasnya.
Jika itu terjadi, menurutnya, imigrasi juga harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo karena selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.
"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri," tutupnya.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan presenter Kevan Kenney dalam sebuah video yang tayang di YouTube berjudul "Build Series NYC by Yahoo!." Potongan video tersebut kini viral di media sosial Tanah Air.
Baca Juga: Rachel Amanda Anggap Wajar Agnez Mo Ngaku Tak Berdarah Indonesia
Dalam video, Kevan bertanya kepada Agnez Mo soal keberagaman Indonesia. Pelantun "Coke Bottle" itu pun menjabarkan bahwa Indonesia memiliki ribuan pulau di mana setiap pulau memiliki kultur yang berbeda